A.
Kondisi
Umum dan Geografis Kelurahan Cipadung Kidul
Kelurahan
Cipadung Kidul merupakan salah satu bagian wilayah timur Kota Bandung dengan
memiliki luas lahan kurang lebih 217,3 Ha. Kelurahan Cipadung Kidul Kecamatan
Panyileukan Kota Bandung Propinsi Jawa Barat memiliki 14 RW dan 78 RT.
Posisi Kelurahan
Cipadung Kidul berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Kelurahan
Cipadung Wetan Kec. Panyileukan
- Sebelah Selatan : Kecamatan Gedebage
- Sebelah Barat : Kelurahan
Cimincrang Kec. Gedebage
- Sebelah Timur : Desa Cibiru
Hilir Kec. Cileunyi Kabupaten Bandung
B.
Profil
KIM adalah Lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola
dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan
pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
1.
Latar Belakang
- Perlu adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigm komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasa untuk masyarakat (communication for the people).
- Pemerintah Daerah Propinsi, Kab/Kota mengembangkan Lembaga Komunikasi Sosial sebagai mitra kerja dalam diseminasi informasi.
- Penyebaran informasi dilakukan secara timbale balik dari pemerintah kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, dapat dilakukan melalui media masa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat (KIM).
- Diseminasi informasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh integritas berbangsa dan bernegara.
- Diseminasi informasi diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi.
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
Tercapainya masyarakat informatif yang cerdas, berdaya
dan berbudaya berlandaskan nilai dan moral Pancasila
b.
Misi
- Meningkatkan sistem informasi masyarakat
- Meningkatkan Produktivitas dan kemandirian bidang usaha masyarakat melalui informasi yang cerdas dan inovatif
- Meningkatkan Perkembangan teknologi informasi dengan tetap mengutamakan tradisi dan budaya masyarakat
3.
Azas dan Dasar
a.
Azas
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cipadung kidul
berazaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan,
pemerataan serta kemandirian.
b. Dasar
- Undang-undang dasar 1945.
- Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Permenkominfo No.17 Tahun 2009 Tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- Permenkominfo No.8 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
- Surat Edaran Sekda Kota Bandung No. 87/SE.006-Diskominfo Tanggal 22 Februari Tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
4. Maksud dan
Tujuan
A.
Maksud
Maksud dibentuknya
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Cipadung Kidul adalah untuk meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat
B.
Tujuan
- Menjadi Mitra kerja Pemerintah dalam menyebarluaskan Informasi Pembangunan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
- Menjadi mediator Informasi dan Komunikasi Pemerintah kepada masyarakat secara timbal balik dan berkesinambungan.
- Menjadi penerima, pengelola serta penyebar Informasi kepada masyarakat sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat.