PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW
Penulis : Ketua KIM Cipadung Kidul
Keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat strategis, utamanya sebagai mitra
Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan. Peran penting Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat
dirasakan ketika kesuksesan kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) berkat partisipasi warga masyarakat melalui kerjasama
dengan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan wadah untuk memberdayakan
masyarakat sehingga eksistensi lembaga ini perlu terus dibina, diperkuat dan
diberdayakan secara berkesinambungan (suistainable)
Eksistensi Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 02 Tahun 2013 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan. Dalam Perda
tersebut disebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan
salah satu lembaga kemasyarakatan di Kelurahan.
Dalam realitas di lapangan, Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki banyak tugas dan fungsi. Tugas
utama Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) antara lain membantu kelancaran
pelaksanaan tugas Kelurahan dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Fungsi utama
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
a.
melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya;
b.
menjembatani hubungan antar penduduk diwilayah kerja RT;
c.
membantu penanganan masalah-masalah kependudukan kemasyarakatan,
dan pembangunan di wilayah kerja RT;
d.
pengkoordinasian antar penduduk di wilayah kerja RT;
e.
menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan
kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan
ketertiban;
f.
menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana
dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT;
g.
membantu RW dalam menjalankant ugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RT;
h.
menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja
RT; dan
i.
membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah
kepada masyarakat di wilayah kerja RT.
Sedangkan fungsi utama Rukun
Warga (RW) adalah :
a.
melakukan pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya;
b.
menjembatani hubungan antar penduduk melalui kepengurusan
RT di wilayah kerja RW;
c.
membantu penanganan masalah-masalah kependudukan, kemasyarakatan,dan
pembangunan di wilayah kerja RW;
d.
menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan
kegotong royongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan
ketertiban;
e.
menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana
dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW;
f.
menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja
RW;
g.
melaksanakan peran koordinasi dengan kepengurusan RTdi
wilayah kerja RW;
h.
membantu Lurah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada
masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya di wilayah kerja RW; dan
i.
membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah
kepada masyarakat di wilayahkerja RW melalui pengurus RT.
II. RUMUSAN MASALAH
Dengan melihat dinamika kehidupan
sosial, yang ditandai dengan interaksi sosial yang semakin dinamis,
perkembangan jumlah populasi yang semakin bertambah dan berkembangnya jumlah
pemukiman baru, menimbulkan masalah berupa tuntutan warga masyarakat terhadap
kualitas pelayanan di tingkat Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW).
Masalah yang muncul berkaitan dengan
pelayanan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah belum
semua data dan informasi yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan diadministrasikan dengan baik oleh perangkat Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Disinilah peran penting Pemerintah Daerah
(Pemerintah Kota, Kecamatan dan Kelurahan) untuk memberikan pembinaan kepada
perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) agar administrasi yang
dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
III. PEMBINAAN ADMINISTRASI RT DAN RW
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberian otonomi luas kepada
daerah diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan peran serta masyarakat.
Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat
tersebut, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat
signifikan sebagai mitra Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam rangka penguatan kelembagaan
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), utamanya di bidang administrasi urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, secara berjenjang dilakukan
pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dimulai
dari Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah
Kota Bandung.
Pembinaan dilakukan karena
administrasi dipandang sebagai unsur penting yang mendukung kelancaran
penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi yang baik
akan menjamin ketersediaan dan kesinambungan data dan informasi yang diperlukan
terkait bidang tugas pemerintahan, pembangunan maupun kemasyarakatan.
Penyelenggaraan yang baik harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan
administrasi yang bermuara pada
penyelenggaraan administrasi yang efektif, efisien, berdayaguna dan
berhasilguna guna mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW).
Pembinaan administrasi Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Bandung mengacu kepada :
1.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34
Tahun 2007 tentang Pedoman Administrasi Kelurahan.
2.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 02 Tahun
2013 tentang LKK.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman
Administrasi Kelurahan, buku-buku administrasi yang harus dimiliki Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah sebagai berikut :
a.
Buku Register Surat Masuk.
b.
Buku Register Surat Keluar.
c.
Buku Tamu.
d.
Buku Notulen Rapat.
e.
Buku Data Induk Penduduk.
f.
Buku Data Mutasi Penduduk.
g.
Buku Data Penduduk Sementara.
h.
Buku Kas Umum.
i.
Buku Kegiatan Pembangunan.
j.
Buku Inventaris.
Disamping buku-buku tersebut di atas, buku-buku
administrasi lain disesuaikan dengan
kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2013
dijelaskan bahwa salah satu tugas perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) adalah membantu Kelurahan dalam pelaksanaan bidang pemerintahan,
pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum.
Pelayanan administrasi kependudukan oleh perangkat
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah :
1.
Mencatat semua warga pada masing-masing Rukun Tetangga
(RT).
2.
Mencatat semua mutasi warga dalam Buku Induk Penduduk.
3.
Memberi
pelayanan yang dibutuhkan warga mengenai administrasi kependudukan, sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Misalnya membuatkan Surat Keterangan Kelahiran bagi penduduk yang melahirkan di
rumah.
4.
Merekap dan melaporkan mutasi warga kepada Ketua Rukun
Warga (RW).
5.
Ketua RW merekap dan melaporkan mutasi warga kepada
Kelurahan masing-masing.
Hal lain yang diatur dalam Perda Nomor 02 Tahun 2013 yaitu dalam pengelolaan keuangan
diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bentuk administrasi keuangan baik berupa pembukuan ataupun laporan dilaksanakan
dengan sistematis, tepat waktu sesuai aturan yang berlaku, terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pembinaan administrasi RT dan RW
dititikberatkan pada pembinaan buku-buku administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku dan buku-buku administrasi yang menunjang kelancaran pelaksanaan
kegiatan RT dan RW. Dalam pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun
Warga (RW) dilakukan secara langsung dengan melihat buku-buku administrasi,
kemudian memberikan saran/masukan/arahan kepada perangkat RT dan RW apabila
pengisian dan penggunaan buku-buku administrasi belum sesuai dengan maksud dan
ketentuan pengisian.
Hasil pembinaan berupa catatan-catatan terhadap
penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
dapat bermanfaat untuk memonitor dan
mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) dari tahun ke tahun.
Dengan melihat tugas, fungsi dan kewajiban Rukun
Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang langsung berhadapan dengan kepentingan
masyarakat, dan sebagai ujung tombak dalam menunjang kesuksesan program dan
kegiatan Pemerintah Daerah, perlu dibarengi dengan pengelolaan administrasi
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dan tertib. Salah satu
solusi yang dilaksanakan adalah pembinaan administrasi Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) secara berkesinambungan (suistainable).